Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya dengan cara online.
Kini, bagi kamu pengguna BebasBayar bisa membayar dengan mudah dan praktis di aplikasi BebasBayar.
Cara Mudah membayar e-tilang di aplikasi BebasBayar
Cek kode pembayaran denda tilang kamu di situs web tilang.kejaksaan.go.id.
Buka aplikasi BebasBayar
Pilih menu Penerimaan Negara MPN
Masukkan kode pembayaran / Billing ID tilang kamu
Klik lanjutkan, nominal pembayaran sudah otomatis tertera
Klik Bayar
Berhasil, sistem akan otomatis mengirim struk pembayaran
Bayar tilang jadi semakin mudah, dan praktis pakai aplikasi BebasBayar.
Tidak perlu antre lama di bank, dan proses lebih cepat pastinya.