Tak Perlu Antri, Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa Online

Banyak orang yang enggan menggunakan fasilitas BPJS kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Alasan yang paling sering diutarakan adalah karena malas mengantre saat daftar BPJS Kesehatan dan juga malas untuk membayar biaya bulanan BPJS.

Namun perkembangan zaman telah maju pesat, sekarang Anda tidak perlu datang langsung karena daftar BPJS bisa dilakukan online.

Daftar BPJS disini aja

Seperti yang kita tahu bahwa kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan dibutuhkan manusia untuk bisa menjalankan aktivitas dengan lancar.

Tanpa adanya kesehatan apalah artinya kekayaan dan lain sebagainya.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan akan membantu Anda saat sewaktu-waktu sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Prosedur dalam Pendaftaran BPJS Kesehatan

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, mungkin bagi Anda yang belum mengetahui tentang BPJS Kesehatan bertanya-tanya perihal apa itu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan milik pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan.

Program pemerintah ini bisa meringankan beban masyarakat terutama masalah biaya pengobatan.

Untuk bisa membuat atau mendaftar BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi prosedur atau syarat BPJS Kesehatan yang bisa dilihat seperti di  bawah ini:

  1. Pendaftaran untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Yang masuk ke dalam kategori PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Pendaftaran bagi PBI dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang merupakan badan penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang statistik..
  • Selain peserta PBI yang telah disebutkan di atas, terdapat peserta yang masuk kategori PBI yakni penduduk yang telah terdaftar berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota mengenai pemindahan peserta Jamkesda ke JKN.
  1. Pendaftaran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pendaftaran ini dilakukan oleh suatu badan usaha atau perusahan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan perusahaan.

Lampiran yang harus dibawa saat sebuah perusahaan atau badan usaha ingin mendaftarkan seluruh karyawan termasuk anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan adalah:

  • Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum yang lain
  • Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya dengan format yang telah ditentukan
  • Nomor Virtual Account (VA) yang telah diterima dilakukan untuk membayar ke bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri
  • Bukti pembayaran iuran harus diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan agar kartu JKN bisa dicetak, namun bisa juga mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan.
  1. Pendaftaran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
  • Pendaftaran dilakukan mandiri secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
  • Seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK didaftarkan
  • Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) serta melampirkan fotokopi KK, fotokopi KTP/Paspor 1 lembar, fotokopi salah satu buku tabungan anggota yang terdapat di KK, serta pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
  • Setelah melakukan pendaftaran peserta akan mendapatkan nomor VA
  • Melakukan pembayaran ke BRI, BNI, atau Bank Mandiri
  • Untuk bisa mencetak kartu JKN peserta harus menyerahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS

Nah, Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Anda juga harus mengetahui berapa jumlah iuran yang harus Anda bayarkan.

Berikut harga iuran BPJS kesehatan Terbaru yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020 kedepan:

Kelas BPJS Harga Iuran Tahun 2020
Kelas I Rp.160.000,-
Kelas II Rp.110.000,-
Kelas III Rp.42.000,-

(sumber: finance.detik.com)

  1. Pendaftaran untuk Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Pensiunan BUMD atau BUMN yang masuk dalam kategori peserta Bukan Pekerja, Cara bikin BPJS dilakukan secara kolektif dengan mengisikan formulir pendaftaran beserta formulir migrasi data peserta.

Seperti yang diketahui bahwa dana pensiun peserta ini dikelola oleh entitas yang memiliki badan hukum.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Website

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Website

Selain cara offline, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online.

Daftar BPJS Kesehatan online bisa dilakukan melalui website BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah yang cukup mudah dan bisa dimengerti dengan mudah.

Langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan melalui website adalah:

  1. Sebelumnya, persiapkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengkonfirmasi pendaftaran meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, kartu NPWP, serta nomor handphone aktif beserta alamat email Anda
  2. Buka halaman website di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/MQ/formulir-daftar-isian-peserta untuk mengisi formulir pendaftaran
  3. Isi data meliputi data diri, pilihan kelas, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan yang lainnya dengan benar
  4. Pilih nominal iuran sesuai kebutuhan
  5. Simpanlah data. Tunggu sampai Anda mendapatkan email notifikasi nomor pendaftaran. Cetak lembar virtual account setelah menerima email tersebut.
  6. Lakukan pembayaran di bank yang bekerja sama dengan BPJS yakni BNI, BRI, dan Mandiri
  7. Bukti pembayaran didapatkan setelah nomor virtual beserta uang pembayaran diserahkan pada teller.

Sekarang, pendaftaran BPJS Anda telah berhasil.

Jangan lupa untuk mencetak E-ID Card yang telah dikirimkan ke email melalui balasan.

Namun Anda juga bisa mencetak kartu di kantor BPJS terdekat dengan cara menyerahkan semua data, formulir, virtual account, dan bukti pembayaran ke bagian print kartu BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Aplikasi

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Aplikasi

Selain melalui website resmi BPJS, daftar online BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi, lakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Install terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, kemudian klik menu Pendaftaran Peserta Baru
  3. Syarat dan ketentuan yang ditampilkan harus disetujui
  4. Masukkan Nomor Induk Keluarga di e-KTP Anda, maka nama-nama anggota keluarga Anda akan muncul secara otomatis
  5. Isilah data seluruh anggota keluarga Anda
  6. Untuk mendapatkan nomor virtual account, masukkan email, dan nomor handphone aktif. Namun jika belum mendapatkan segera hubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 1500 400
  7. Lakukan pembayaran
  8. Buka kembali aplikasi untuk melakukan pendaftaran secara mobile
  9. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan informasi e-ID
  10. Cetak e-ID Anda untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan

Hal yang Harus Diperhatikan saat Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Hal ini Harus Diperhatikan saat mendaftar BPJS

Beberapa hal di bawah ini tidak kalah pentingnya untuk Anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan online, di antaranya:

  1. Agar Anda tidak mengalami kerugian pembayaran, sebaiknya jangan mendaftar di akhir bulan
  2. Faskes keterangan (JST) artinya faskes bisa melayani semua layanan BPJS Kesehatan karena bekas kerja sama dengan Jamsostek
  3. Faskes keterangan (IGD) artinya faskes tidak melayani layanan pengobatan karena hanya melayani dalam keadaan darurat
  4. Kartu e-ID dapat dicetak secara mandiri oleh individu atau perusahaan dan bersifat valid
  5. Iuran dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya
  6. Denda keterlambatan dihitung jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta telah memperoleh layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda keterlambatan 2,5% dari besarnya biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan:
  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan,
  • Besar denda maksimal adalah Rp30 juta

Bayar BPJS Kesehatan dengan Mudah di Aplikasi BebasBayar

Berbagai fasilitas yang telah diberikan pemerintah untuk memudahkan penduduk dalam menjangkau fasilitas kesehatan, sudah selayaknya harus diapresiasi.

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, apresiasi tersebut bisa disampaikan dengan cara membayar iuran BPJS setiap bulan tepat waktu.

Kini bayar BPJS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BebasBayar.

Bayar Iuran BPJS di BebasBayar bisa dapat Voucher 25K

Tersedia voucher gratis senilai Rp25.000,00 yang dapat Anda gunakan.

Bayar di aplikasi BebasBayar sangat mudah karena Anda tidak perlu mendatangi bank atau loket pembayaran BPJS.

Selain itu Anda juga bisa menghemat biaya pengeluaran dengan potongan harga yang bisa didapatkan dari voucer gratis tersebut.

Untuk info selebihnya bisa anda baca artikel tentang Cek dan Bayar Tagihan BPJS di BebasBayar.

Setelah mengetahui cara mendaftar BPJS secara online tersebut tentu Anda tak perlu lagi khawatir dan malas untuk mengantre saat mendaftar.

Selain pendaftaran BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online, sekarang Anda juga bisa cek saldo BPJS Kesehatan secara online melalui situs web resmi milik BPJS Kesehatan.

Semoga informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan di atas bisa membantu Anda menemukan solusi untuk permasalah mengenai asuransi kesehatan dan jaminan sosial.

About Author

mams
mams

kpopers yang menjelma jadi pekerja kantoran