Daftar Passport Online Dengan Mudah Dan Cepat

BebasBayar – Jika anda memang memiliki rencana untuk liburan atau bepergian ke luar negeri maka anda harus mempunyai passport. Bagaimana jika anda belum memiliki passport? Atau anda sudah memiliki passport tetapi ingin memperpanjang masa passport yang berlakunya sudah hampir habis.

Sekarang ini, proses untuk anda membuat passport memang tidak sulit dan lebih mudah. Sebab anda bisa menggunakan sistem permohonan pembuatan passport dengan menggunakan koneksi internet. Walaupun untuk proses permohonan pembuatan passport masih ada yang manual, yakni dengan mendatangi langsung kantor imigrasi. Tentu saja pembuatan passport secara online atau daftar passport online akan lebih mudah dan lebih praktis.

Namun meskipun daftar passport secara online, tetapi anda juga harus tetap mengunjungi kantor imigrasi untuk verifikasi berkas anda, pengambilan sidik jari, pengambilan foto, dan juga wawancara. Namun sebelum membahas lebih lanjut lagi, anda perlu membedakan antara permohonan pembuatan passport secara online dan passport elektrik atau e – passport berbeda.

Untuk passport elektrik atau e – passport ialah jenis passport yang mempunyai data biometrik dan disimpan dalam chip dan ditanam pada passport. Selain menawarkan passport biasa atau non elektrik di kantor imigrasi juga menawarkan e – passport yang tentu saja menggunakan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan passport non elektrik.

Kembali lagi membahas mengenai pembuatan passport secara online, bukan hanya pembuatan passport baru yang bisa dilakukan secara online. Namun jika anda ingin melakukan perpanjangan passport anda yang masa berlakunya sudah hampir habis, anda bisa melakukan secara online.

Umumnya passport akan berlaku selama 5 tahun dan passport anda bisa anda melakukan pembaruan jika sudah masuk masa 6 bulan sebelum masa berlaku passport anda habis. Namun pembatasan permohonan pembuatan passport juga berlaku setiap harinya, misalnya hanya menerima berapa pemohon dalam satu hari.

Membuat dan Perpanjangan Passport Secara Online

Bukan hanya daftar passport secara online saja, melainkan perpanjangan juga bisa dilakukan secara online. Untuk prosedur dari perpanjangan passport secara online juga hampir sama dengan pembuatan passport baru secara online yakni lebih praktis, mudah, dan tidak memakan banyak waktu, hanya perlu waktu kurang lebih selama 5 menit saja anda bisa memperpanjang passport anda.

Namun anda juga harus menunjukkan passport lama anda ke kantor imigrasi. Membuat passport secara online tentu ada beberapa sarat yang harus anda penuhi dan dokumen – dokumen yang harus anda siapkan.

Dulu ketika anda ingin membuat passport baru secara online, maka berkas – berkas yang diperlukan harus di scan dan di upload melalui website imigrasi. Namun sekarang ini anda hanya harus memasukan data yang diperlukan ke website imigrasi dan selanjutnya membawa ke kantor imigrasi untuk memenuhi tahap verifikasi berkas. Berikut ini persyaratan untuk daftar passport secara online:

Untuk warga Indonesia:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akta perkawinan atau buku nikah
  • Ijazah
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Jika ingin perpanjangan maka menunjukkan passport lama

Anak warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia:

  • KTP kedua orang tua yang masih masa berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir atau surat baptis
  • Buku nikah orang tua

Untuk anda yang ingin membuat passport secara online, maka sebaiknya anda segera melengkapi berkas – berkas yang diperlukan oleh kantor imigran tersebut.

Membuat Passport Online

Meskipun anda membuat passport secara online, anda juga masih harus mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, foto, dan juga wawancara. Untuk anda yang ingin membuat passport secara online, maka anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Pertama anda bisa mengunjungi website imigrasi di imigrasi.go.id
  • Selanjutnya anda arahkan kursor anda ke “layanan publik” – “layanan online” kemudian anda pilih “layanan passport online”
  • Kemudian pada halaman layanan passport online anda pilih “pra permohonan personal” atau jika anda ingin menggunakan layanan yang lainnya, maka anda bisa memilih berdasarkan kebutuhan anda yang sudah disediakan
  • Selanjutnya anda bisa mengisikan formulir pendaftaran, anda diharuskan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang diberikan. Hindari kesalahan pengisian informasi pada kolom yang disediakan. Jika pada jenis permohonan, maka anda bisa memilih passport biasa. Pada kolom “nomor passport lama” jika anda baru akan membuat passport maka tidak perlu mengisinya. Namun jika anda melakukan perpanjangan maka anda wajib mengisinya.
  • Untuk pilihan kantor imigrasi, sebaiknya anda memilih kantor terdekat dengan anda sebab anda perlu mengunjungi kantor imigran. Selanjutnya anda pilih “lanjut”
  • Setelah itu anda bisa melakukan proses pembayaran dan konfirmasi permohonan. Jika sudah anda akan dikirimkan e – mail mengenai bukti pengajuan passport dan detail biaya permohonan. Setelah itu anda bisa melakukan pembayaran melalui bank BNI dan membawa bukti pengajuan passport milik anda tersebut. Apabila anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM BNI, maka anda bisa memilih pilihan menu pembayaran dan memasukkan nomor permohonan.
  • Jika anda sudah melakukan pembayaran baik melalui ATM atau mendatangi Bank BNI maka anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan anda bisa mengopi sebanyak 3 – 4 kali dan menyertakan pada berkas persyaratan permohonan passport anda. Setelah itu anda bisa membuka e – mail anda yang berisi website imigrasi yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada anda. Selanjutnya anda bisa memilih tanggal kapan untuk mendatangi kantor imigrasi dan anda akan menerima tanda terima pra permohonan passport melalui e – mail. Selanjutnya anda tinggal mencetak dan membawanya ke kantor imigrasi.
  • Jika sudah anda bisa mengunjungi kantor imigrasi yang anda pilih dengan berpakaian rapi. Di kantor imigrasi anda harus mengantre untuk proses wawancara tentang tujuan pembuatan passport. Dan pengambilan foto di lakukan bersama dengan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari. Setelah selesai lembar pengambilan passport bisa anda terima.
  • Sekitar 4 hari setelah proses verifikasi dan pengambilan foto tersebut anda kembali lagi ke kantor dan mengambil passport.

Jika anda sudah mengetahui dan memahami bagaimana membuat passport secara online, serta mengikuti langkah – langkah dengan benar maka tentu saja anda bisa membuat passport dengan lebih praktis dan juga lebih cepat tentunya.

Baca Juga :

Dengan adanya pembuatan passport yang dilakukan secara online ini, maka tentu saja anda tidak lagi harus pergi pagi – pagi ke kantor imigrasi untuk mengantre pembuatan passport. Anda juga tidak perlu merasa khawatir lagi jika anda tidak masuk dalam batasan dari jumlah permohonan passport dalam sehari di kantor imigran. Anda hanya perlu melakukan registrasi secara online dan menentukan hari dan kantor imigrasi mana yang terdekat dan mudah anda datangi.

Selanjutnya anda tinggal datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk daftar passport online. Dengan cukup menunggu sekitar 4 hari, maka anda bisa kembali ke kantor imigrasi tersebut dan mengambil passport anda.

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply