DJP Online: Panduan Daftar dan Lapor SPT Tahunan

Bebasbayar Share DJP Online Panduan Daftar dan Lapor SPT Tahunan

DJP Online adalah aplikasi e-filing pajak yang disediakan oleh Direktorat Pajak. Dengan adanya DJP Online ini, para wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam melaporkan SPT Pajak Tahunannya. Di era digital sekarang ini, para wajib pajak sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau kantor pos untuk melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi menggunakan jasa kurir. Cukup dengan membuka situs DJP Online dan mengisi formulir yang tersedia, maka selesai sudah kewajiban Anda. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda dimana pun Anda berada dan kapan pun waktu yang Anda miliki.

Cara Mendaftar DJP Online

Pendaftaran DJP Online memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomer identifikasi e-filing. Anda perlu datang ke kantor pajak (KPP atau KP2KP) terdekat untuk mengaktivasi EFIN, dan Anda harus datang sendiri karena aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Aktivasi EFIN ini bisa dilakukan dimana saja meskipun Anda tidak berada di daerah tempat KPP terdaftar.

Yang perlu dibawa ke kantor pajak adalah fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. Lalu isilah formulir aktivasi EFIN dan sampaikan formulir yang sudah diisi ke loket aktivasi EFIN. Pengaktifan EFIN ini cukup dilakukan sekali dan bisa digunakan untuk semua layanan yang ada di DJP Online. Simpan baik-baik EFIN milik Anda ini. Jika hilang, Anda harus datang ke kantor pajak lagi untuk mencetak ulang. Setelah mendapatkan EFIN aktif, sekarang waktunya Anda mendaftar DJP Online.

  1. Buka situs http://efiling.pajak.go.id
  2. Di layar akan muncul kolom login. Karena Anda belum terdaftar maka klik tombol Daftar yang ada di bagian bawah tombol login.
  3. Masukkan NPWP Anda dan nomer EFIN aktif. Masukkan juga kode keamanan yang tersedia. Lalu tekan tombol Verifikasi.
  4. Di layar akan muncul nama wajib pajak sesuai data yang diisi sebelumnya. Pastikan nama tersebut sesuai dengan kartu identitas Anda.
  5. Masukkan alamat email dan nomer HP Anda yang masih aktif dan masukkan password sesuai keinginan Anda. Pastikan Anda membuat password yang mudah diingat namun tidak mudah ditebak. Setelah itu tekan tombol Simpan.
  6. Buka inbox email Anda yang dipakai untuk registrasi dan carilah email dari DJP Online. Klik link yang diberikan untuk verifikasi email serta mengaktifkan akun DJP Online Anda.
  7. Anda sudah terdaftar di DJP Online.

Cara lapor pajak SPT Tahunan dengan DJP Online

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP dan password Anda, lalu tekan tombol login
  3. Di layar akan muncul beberapa menu terkait SPT. Pilih menu Buat SPT.
  4. Di layar akan muncul pertanyaan “Apakah penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari atau sejumlah 60 juta Rupiah?” Pilihlah jawaban yang benar. Secara otomatis, Anda akan diberikan formulir yang sesuai jawaban Anda.
  5. Jika jawaban Anda tadi “Ya”, maka Anda akan diberikan formulir SPT 1770 SS yang diberikan pada wajib pajak dengan penghasilan kurang dari 60 juta per tahun, wajib pajak dengan pekerjaan PNS/ASN, pegawai swasta, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, dan bukan pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas.
  6. Jika jawaban Anda tadi “Tidak”, maka Anda akan diberikan formulir SPT 1770 S. Formulir ini diberikan pada wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun, wajib pajak dengan pekerjaan PNS/ASN, pegawai swasta, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, dan bukan pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas.
  7. Jika Anda seorang pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas seperti notaris, pengacara, dokter, atau akuntan maka formulir SPT yang harus Anda isi adalah formulis SPT 1770.
  8. Setelah data identitas terisi, sekarang Anda mengisi data SPT. Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan. Jika Anda belum pernah melaporkan SPT pada tahun tersebut makan klik tombol Normal. Jika Anda sudah pernah melaporkan tetapi ingin membetulkan data yang ada maka klik tombol Pembetulan. Lalu klik tombol Berikutnya.
  9. Keluarkan bukti pemotongan pajak A1/A2 yang Anda dapat dari bendahara kantor. Lalu isikan bagian A. Pajak Penghasilan sesuai bukti potong pajak tersebut. Lalu klik tombol Berikutnya.
  10. Di bagian B. isikan jumlah penghasilan yang dikenai PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Lalu klik tombol Berikutnya.
  11. Di bagian C. isikan total harta dan kewajiban yang Anda miliki pada akhir tahun pajak. Lalu klik tombol Berikutnya.
  12. Bagian D adalah pernyataan Anda bahwa semua yang diisikan di bagian A, B, dan C adalah benar. Klik kotak setuju untuk menyatakan persetujuan. Lalu klik tombol Berikutnya.
  13. Anda akan masuk ke menu Kirim SPT. Di layar akan muncul berkas SPT Anda. Klik bagian Verifikasi agar kode verifikasi bisa dikirimkan ke alamat email Anda. Buka inbox email dan cari email dari DJP Online yang mencantumkan kode verifikasi. Isikan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia. Lalu klik tombol Kirim SPT.
  14. Bukti laporan SPT Tahunan akan dikirimkan ke email Anda.

Pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul saat menggunakan DJP Online biasanya berkaitan dengan pengaktifan EFIN. EFIN tidak bisa diwakilkan namun bisa dilakukan di KPP mana saja untuk EFIN pribadi. Hal ini dikarenakan EFIN bersifat rahasia, personal, dan memiliki kekuatan hukum. Permohonan aktifasi EFIN juga bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dengan cara membuat surat permohonan aktifasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja dan mengisi formulir EFIN kolektif.

Aktifasi EFIN cukup dilakukan sekali saja dan EFIN ini harus dijaga baik-baik, jangan sampai hilang. Jika hilang, sebaiknya Anda mendatangi KPP untuk mencetak ulang EFIN.

Pertanyaan yang sering timbul juga pada saat pendaftaran DJP Online adalah NPWP yang tidak terdaftar. Biasanya hal ini dikarenakan salah mencantumkan angka, atau saat mendaftar tanda titik dan strip diikutsertakan juga.

Email yang digunakan untuk mendaftar sebaiknya email yang masih aktif karena segala sesuatu yang berkaitan dengan pendaftaran DJP Online seperti link aktifasi akun, bukti laporan SPT Tahunan, dan juga password baru jika Anda lupa dengan password lama akan dikirimkan ke email Anda ini.

E-filing melalui DJP Online sudah disosialisasikan ke masyarakat sejak dua tahun yang lalu. Bahkan Menpan sendiri mewajibkan setiap pegawai negara untuk menggunakan sistem e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Begitu juga dengan pegawai swasta dan pegawai BUMN/BUMD disarankan untuk memakai sistem e-filing ini. Sistem e-filing ini sudah dirancang agar mudah dipahami oleh setiap orang berapa pun usianya. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak mempelajari bagaimana cara mendaftar dan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Lagipula jika Anda bisa melaporkan SPT Tahunan dari rumah, buat apa Anda harus datang dan antre ke kantor pajak?

Save

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply