Jenis-jenis Iuran BPJS Kesehatan dan Tarif Iurannya

Iuran BPJS kesehatan yang diambil oleh orang akan berbeda-beda tergantung dengan jenis iuran yang dipilih. Untuk lebih jelasnya, anda bisa membaca dengan seksama ulasan berikut ini mengenai jenis-jenis iuran BPJS Kesehatan serta tarif iurannya.

Jenis-jenis Iuran BPJS Kesehatan dan Tarif Iurannya

BPJS telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014 tahun yang lalu. Dengan menjadi anggota BPJS, anda akan mendapatkan asuransi kesehatan dari pemerintah. Ini merupakan jenis asuransi yang diwajibkan dimiliki untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Tarif dari BPJS yang harus ditanggung oleh masyarakat pun berbeda-beda tergantung dari kelas yang diambil. Berikut ini jenis-jenis iuran kesehatan BPJS yang harus anda perhatikan agar tidak salah memilih kelas.

  1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas I

Anggota BPJS kelas satu akan dikenakan iuran sebesar Rp 80.000 per orang dalam setiap bulan. Besar iuran yang harus ditanggung oleh anggota kelas I ini telah diatur oleh pemerintah tahun 2016. Bagi anggota kelas I akan memperoleh fasilitas berupa ruang kamar inap yang hanya ditempati oleh maksimal 2-4 orang.

Karena merupakan kelas BPJS yang tertinggi, biaya yang harus dikeluarkan oleh anggotanya lebih mahal dibandingkan dengan kelas yang dibawahnya namun akan sebanding dengan layanan yang diberikan.

  1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas II

Iuran BPJS kesehatan yang selanjutnya adalah kelas II. Anggota yang mendaftar BPJS kelas ini akan dikenakan biaya per bulan sebesar Rp 51.000 per orang. Kelas II sudah mengalami kenaikan jumlah iuran sejak 2 tahun lalu. Bagi anda yang akan mengambil iura bpjs kesehatan kelas II, anda akan diberikan fasilitas berupa kamar inap yang diisi oleh maksimal 2 hingga 5 tempat tidur untuk pasien.

  1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Setelah mengetahuin dua jenis iuran bpjs kesehatan diatas, jenis iuran BPJS yang terakhir adalah kelas III.  Setiap anggotanya akan dikenakan tarif iuran per bulan sebesar Rp 25.500  dan fasilitas yang ditawarkan oleh kelas III meliputi kamar inap yang bisa dihuni oleh maksimal 4 hingga 6 orang pasien.

Untuk tata cara pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di BebasBayar, silahkan baca disini.

Walaupun sudah ada ketentuannya jumlah maksimal pasien dalam satu kamar inap sesuai dengan kelasnya, namun ada rumah sakit yang menyediakan satu kamar inap untuk lebih banyak orang dan tak sesuai dengan ketentuan.

Download gratis aplikasi Android BebasBayar di Google Play. Nikmati kemudahan bayar tagihan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serata tagihan pembayaran keluarga yang lain.

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply