Mengenal NPWP dan Sarat Membuat NPWP

Untuk anda yang sudah bekerja tetapi belum memiliki NPWP, maka anda harus segera mengurusnya. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini memang harus dimiliki oleh setiap orang yang sudah bekerja. NPWP memang dapat mempermudah anda melakukan administrasi dengan perusahaan. Sebagai seorang warna negara yang baik, maka kewajiban yang harus dilakukan oleh anda ialah membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk ketaatan anda dalam pembayaran pajak ialah dengan memiliki NPWP. Sarat membuat NPWP juga tidak sulit, anda bisa mendatangi kantor pajak di daerah anda.

NPWP sendiri ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak yang bisa memudahkan anda dalam memudahkan dalam administrasi mengenai perpajakan yang dapat dipakai untuk tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk menjalankan hak dan juga kewajiban pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap wajib pajak hanya akan diberikan satu NPWP saja. Yang mana setiap kartu NPWP terdiri dari 15 digit nomor untuk 9 kode digit yang pertama ialah kode dari wajib pajak dan juga 6 digit berikutnya ialah kode administrasi. Namun disayangkan, pemahaman akan NPWP di masyarakat umum masih belum rata ke seluruh masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang merasa bingung dengan manfaat, fungsi, dan bagaimana proses untuk pendaftaran NPWP tersebut.

Bukan hanya berguna sebagai kartu identitas pajak saja, NPWP juga punya kegunaan yang lainnya. seperti untuk anda yang baru saja akan melamar pekerjaan, untuk anda yang hendak mengajukan kredit, atau bahkan untuk anda yang ingin mengajukan perizinan usaha. Untuk itu berikut ini merupakan beberapa kegunaan dari NPWP yang mungkin anda belum mengetahuinya.

NPWP Untuk Melamar Kerja

Untuk anda yang akan melamar kerja pasti ditanyakan mengenai NPWP untuk melengkapi berkas administrasi anda. kerap kali karena alasan diminta oleh perusahaan, anda tidak mengetahui kegunaan dari NPWP tersebut. Sehingga setelah anda memiliki NPWP maka anda membiarkan begitu saja mengenai kewajiban pajak setelah anda memiliki NPWP. Perusahaan memberikan sarat NPWP ialah untuk memudahkan anda melakukan administrasi perusahaan. Ketika anda sudah bekerja dan mendapatkan gaji, maka gaji anda dipotong untuk PPh (pajak penghasilan).

NPWP Untuk Pribadi

NPWP untuk orang pribadi sendiri dibagi menjadi tiga, yakni NPWP karyawan, NPWP usahawan, dan NPWP pekerja bebas. Untuk NPWP karyawan ialah jika anda bekerja dalam suatu perusahaan atau instansi yang anda akan menerima gaji secara konsisten setiap bulan. NPWP usahawan ialah jika anda memiliki usaha sendiri, sedangkan NPWP pekerja bebas ialah pekerjaan dari keahlian tertentu seperti notaris, dokter, dan lain sebagainya. Kegunaan NPWP untuk pribadi ialah sarana memenuhi kewajiban pajak anda, selain itu juga NPWP diperlukan ketika anda akan mengurus kredit, passport, atau izin usaha.

NPWP Untuk Pengusaha

Untuk pengusaha, NPWP memang mempunyai banyak kegunaan. Sebagian besar NPWP dipakai untuk mengurus kredit bank. Seorang pengusaha tentu kegunaan NPWP untuk pajak sebagai pengembalian atas pajak yang dibayarkan. Kelebihan bayar pajak yang dilakukan seorang pengusaha bisa saja terjadi ketika melakukan transaksi jual beli yang berhubungan dengan PPN.

NPWP Untuk Perusahaan

Bentuk badan usaha milik pengusaha ialah perusahaan. Sedangkan kegunaan NPWP untuk perusahaan sama dari kegunaan NPWP untuk pengusaha. Untuk hal kewajiban pajak juga hampir sama, sehingga kegunaan NPWP untuk pengusaha dan perusahaan juga sama.

NPWP Untuk KPR

KPR atau kredit pemilikan rumah ialah kredit yang dipakai untuk membeli rumah atau kebutuhan lainnya dengan jaminannya adalah rumah. Ketika melakukan kredit, anda pasti mendengar bunga atas kredit, namun pada bank Syariah saja hal tersebut tidak ada. Dalam pajak bunga atas kredit dari pinjaman akan dikenakan pajak. Untuk memotong pajak, maka pihak bank akan minta nomor NPWP anda.

Pendaftaran NPWP

Untuk anda yang ingin membuat NPWP, sekarang ini anda bisa membuat dengan lebih cepat apabila anda sudah memahami mengenai prosedur dan sarat membuat NPWP. Sekarang anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui online dan offline. Membuat NPWP sekarang juga semakin mudah, bahkan anda juga bisa mendaftar dari atas kasur anda dengan menggunakan layanan e-registration kantor pajak. Akan tetapi hal tersebut masih saja terhalang regulasi yang akan memakan waktu hingga 14 hari lamanya. Sehingga akan lebih baik jika anda melakukan pendaftaran secara langsung atau langsung mendatangi kantor pajak. Sebab jika anda langsung membuat melalui kantor pajak maka hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Sarat Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP langsung ke kantor pajak memang hanya memerlukan waktu satu hari saja. Akan tetapi jika persyaratan yang harus anda penuhi masih kurang atau salah, maka permohonan pembuatan NPWP anda akan tertunda. Sehingga anda juga harus paham dan mengingat sarat pembuatan NPWP untuk perorangan.

Sarat pembuatan NPWP untuk pegawai atau karyawan:

  • Untuk WNI: foto copy KTP
  • Untuk WNA: foto copy passport, foto copy kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
  • Foto copy SK PNS atau keterangan kerja dari tempat anda bekerja
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor pajak

Sarat NPWP untuk wiraswasta

  • Foto copy KTP
  • Foto copy surat keterangan usaha dari kelurahan
  • Mengisi formulir pernyataan dengan materai 6000
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan olah kantor pajak

Kewajiban Anda Setelah Punya NPWP

Sebagian besar masyarakat memang masih sangat awam dengan masalah perpajakan sehingga banyak terjadi kesalahpahaman. Setelah mempunyai NPWP maka urusan anda sudah selesai, hal ini justru sebaliknya. Ketika anda sudah mempunyai NPWP maka anda harus membayar, menghitung, dan juga melaporkan kewajiban pajak penghasilan anda. Hal ini berlaku sama dengan siapa saja yang mempunyai nomor NPWP. Untuk anda yang bekerja di perusahaan atau mendapatkan gaji konstan setiap bulannya, maka anda tidak perlu menghitung dan membayar sendiri, sebab gaji anda sudah dipotong perusahaan untuk menghitung dan membayar pajak anda.

Kemudian anda hanya tinggal melaporkan pajak yang anda bayarkan setiap satu tahun sekali. Anda hanya perlu melapor pajak yang sudah disetorkan saja ke kantor pajak, bukan membayar pajak. Namun jika anda seorang pengusaha, maka anda wajib menghitung dan membayar pajak sendiri setiap bulannya. Dan kemudian pada akhir tahun anda harus melaporkan pajak yang anda bayarkan tersebut. Jika pada sebuah perusahaan atau badan usaha, maka menghitung, membayar, dan juga melaporkan dilakukan setiap satu bulan sekali. Hal ini bisa dinamakan lapor SPT masa dan juga lapor SPT tahunan.

Membuat NPWP memang prosesnya cukup mudah dan cepat, hanya saja jika persyaratan yang diperlukan masih kurang atau tidak lengkap maka proses pembuatan NPWP menjadi sedikit terhambat. Sarat membuat NPWP tersebut memang merupakan persyaratan secara umum, biasanya masing – masing kantor pajak akan memberikan tambahan persyaratan yang harus anda penuhi.

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply